Dinamika Kriminalitas Dalam Masyarakat: Faktor Sosial dan Solusinya
DOI:
https://doi.org/10.65661/jpkmmp.v1i1.17Keywords:
kriminalitas, faktor sosial, kebijakan kriminalAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena kriminalitas sebagai perilaku yang melanggar hukum dan norma sosial, dengan menelusuri faktor-faktor penyebabnya dari perspektif sosiologi dan ekonomi. Studi ini mengulas berbagai teori utama, antara lain Teori Strain (Merton), Teori Labeling (Becker), Teori Asosiasi Diferensial (Sutherland), dan Teori Konflik (Marx), untuk menjelaskan bagaimana ketimpangan sosial dan ekonomi mendorong individu melakukan kejahatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui library research, dengan analisis literatur dari jurnal-jurnal dan sumber akademik terpercaya mengenai dinamika kriminalitas, peran kebijakan kriminal, serta dampak krisis ekonomi dan ketimpangan pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kemiskinan, kondisi keluarga yang disfungsional, rendahnya tingkat pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka kriminalitas. Temuan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta program-program preventif dan rehabilitatif guna menekan tindakan kriminal dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih stabil dan aman.
References
Desembriyanti Salsa, Dkk. 2024. Pengaruh Faktor Lingkungan Terhadap Perilaku Kriminalitas Anak, Jurnal: CORONA, Vol. 2 No. 2.
Efendi Tolib. 2024. Pendekatan Sosial Terhadap Kejahatan,(Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Indraputra Audri Muhammad, Dkk. 2023. Model Penyebaran Kriminalitas Dengan Pengaruh Kebijakan Kriminal Sebagai Pencegahan Pada Situasi Krisis Ekonomi, Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika, Matematika Dan Statistika. Vol. 4, No. 2.
Ismail Rahmawati. 2024. Analisis Kenakalan Anak Dalam Relasi Keluarga Ditinjau Dari Prespektif Differential Asociation Theory, Jurnal IKRAITH-HUMANIORA, Vol 8 No 2.
John Pieris, 2020. The Behavior of Law (Jakarta: Pelangi Cendekia).
Karmeli Elly, Fatimah Siti. 2008. Krisi ekomomi indonesia, Journal of Indonesian Applied Economics Vol. 2 No. 2.
Kasma Ardi Juni, Sari Permata Yollit. 2024, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Indonesia.
Kenedi John, 2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare), Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1.
M. Alfaridzi, & Kusmiyanti. 2022. Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Tindak Kejahatan Anak (Studi Kasus Lpka Kelas I Palembang). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 9, No 1.
Moeloeng, L,J. Metodologi Penelitian Studi Literatur: Edisi Revisi. Remaja Rosdakarya Offset.
Rahmah Farida Neneng, Dkk. 2024, Faktor Sosial Ekonomi Sebagai Prediktor Perilaku Kriminal, Jurnal: INTELEKTIVA, Vol 6 No 2.
Raya Diva, Dkk. 2024. Sumber Kekuasaan Dalam Negara: Analisis Berdasarkan Teori Konflik Karl Marx, Jurnal JPS, Vol 3, No 2.
Soekanto Soerjono. 2018. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum .Jakarta: Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Latiful Azis, Ridwan Ridwan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Merah Putih (JPKMMP) diterbitkan berdasarkan ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan siapa saja untuk:
Berbagi - menyalin dan mendistribusikan ulang materi ini dalam bentuk atau format apa pun;
Adaptasi - memodifikasi, mengubah, dan membuat karya turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun.
Atribusi - Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan menyatakan bahwa perubahan telah dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang sesuai, tetapi tidak menyiratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
ShareAlike - Jika Anda membuat, memodifikasi, atau membuat karya turunan dari materi ini, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.





