Publication Ethics
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Merah Putih (JPKMMP) berkomitmen untuk menegakkan standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua tindakan yang memungkinkan terhadap setiap praktik curang publikasi. Dewan Redaksi bertanggung jawab untuk, antara lain, mencegah praktik curang publikasi. Perilaku tidak etis tidak dapat diterima, dan JPKMMP tidak menoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun. Penulis yang mengirimkan artikel menegaskan bahwa isi naskah adalah asli. Lebih lanjut, kiriman penulis menyiratkan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan dalam bahasa apa pun, seluruhnya atau sebagian, dan saat ini tidak diajukan untuk dipublikasikan di tempat lain. Editor, penulis, dan peninjau di JPKMMP harus sepenuhnya berkomitmen pada praktik publikasi yang baik dan menerima tanggung jawab untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab berikut sebagaimana ditetapkan oleh Kode Etik COPE untuk Editor Jurnal.
Sebagai bagian dari Praktik Inti, COPE telah menulis pedoman di http://publicationethics.org/resources/guidelines. Pedoman ini menetapkan kesepakatan dan standar etika untuk semua pihak yang terlibat dalam publikasi ilmiah, seperti penulis, peninjau, dan editor.
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
• Semua makalah yang diserahkan tunduk pada proses peer-review yang ketat oleh para reviewer yang merupakan pakar di bidang naskah tertentu.
• Proses review adalah single-blind peer review.
• Relevansi, kewajaran, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa merupakan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam review.
• Keputusan yang mungkin termasuk penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
• Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan ulang sebuah kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
• Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme yang berlaku.
• Tidak ada penelitian yang dapat disertakan dalam lebih dari satu publikasi.
Bagian B: Tanggung jawab penulis
• Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.
• Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk dipublikasikan di tempat lain.
• Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer-review. Penulis berkewajiban untuk memberikan pencabutan atau koreksi atas kesalahan.
• Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah tersebut adalah nyata dan autentik.
• Penulis harus memberi tahu Editor tentang adanya konflik kepentingan. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
• Penulis harus melaporkan kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang diterbitkan kepada Editor.
Bagian C: Tanggung jawab peninjau
• Peninjau harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
• Peninjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
• Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
• Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
• Para peninjau juga harus memberi tahu pemimpin redaksi tentang adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan setiap makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
• Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan atau koneksi yang kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.
Bagian D: Tanggung jawab editor
• Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima sebuah artikel.• Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
• Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba untuk meningkatkan publikasi.
• Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademis. Mereka juga harus menerbitkan halaman errata atau melakukan koreksi bila diperlukan.
• Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
• Editor harus mendasarkan keputusan mereka pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah dengan cakupan publikasi.
• Editor tidak boleh membatalkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius. Editor harus menjaga kerahasiaan para pengulas.
• Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang diterbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
• Editor hanya boleh menerima sebuah makalah jika cukup yakin. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah tersebut diterbitkan atau tidak, dan melakukan segala upaya yang wajar untuk terus berupaya memperoleh penyelesaian atas masalah tersebut.
• Editor harus menerima makalah berdasarkan kecurigaan dan memiliki bukti pelanggaran. Mereka juga tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan.






